PENDAFTARAN HAK CIPTA PRODUK
PENDAFTARAN HAK CIPTA PRODUK Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup: 1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. 6. ...