Biaya Pendaftaran Merek
Biaya Pendaftaran Merek
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Objek
perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi
dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.
Hak Cipta
(copyright);
2.
Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.
Paten (patent);
b.
Desain industri
(industrial design);
c.
Merek (trademark);
d.
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.
Rahasia dagang
(trade secret).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
Biaya Pendaftaran
Hak Paten
Manfaat
pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek tersebut dari sisi hukum, sehingga
tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek yang telah didaftarkan.
Fungsi Pemakaian
Merek
1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya;
2. Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang /jasa
sejenis;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang /jasa sejenis.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya Raya
Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.jasperindo.com
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar