DAFTAR MEREK DAGANG YANG SUDAH TERDAFTAR


DAFTAR MEREK DAGANG YANG SUDAH TERDAFTAR

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.  Hak Cipta (copyright);
2.  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.  Paten (patent);
b. Desain industri (industrial design);
c.   Merek (trademark);
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.    Rahasia dagang (trade secret).

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

--
Biaya Pendaftaran Hak Paten

Manfaat pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek tersebut dari sisi hukum, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa menggunakan merek yang telah didaftarkan.

Fungsi Pemakaian Merek
1.      Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.      Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh    orang lain untuk barang /jasa sejenis;
3.      Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK MINUMAN

DAFTAR PATEN HAKI