DAFTAR MEREK SEPATU
DAFTAR MEREK SEPATU
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua)
bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
a. Paten (patent);
b. Desain industri (industrial design);
c. Merek (trademark);
d. Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression of unfair competition);
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit);
f. Rahasia dagang (trade secret).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1
No 51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#daftarhaki
#daftarlogo
#daftarmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#daftarmerekusaha
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pendaftaranhaki
#pendaftaranmerek
#pengalihanhakmerek
#pengalihanmerek
#percepatanmerek
#perpanjangmerek
#perubahanmerek
#perubahanmerekdagang
#sertifikatmerek
#perubahannamamerek
Komentar
Posting Komentar