CARA DAFTAR LOGO PERUSAHAAN
CARA DAFTAR LOGO
PERUSAHAAN
Logo biasanya dihasilkan
dalam bentuk gambar dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang
dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak
Cipta”). Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata, sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.
Sedangkan, apabila logo
tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak merek, maka Anda
dapat mendaftarkan hak mereknya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis,
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Merek
sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tahun 2016 (“UU Merek”) adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2
(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/
atau jasa.
Mengapa merek harus
didaftarkan?
Walaupun terlihat sepele,
merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus
dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah
didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan. Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek
yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Alat bukti ini dapat
dijadikan sebagai dasar penolakan dan mencegah pihak lain memakai merek yang
sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis.
Pemilik merek terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan
merek ke Pengadilan Niaga, melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai tindak
pidana, dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa lainnya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No
51
Kel. Pondok Pucung Kec.
Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
Komentar
Posting Komentar