DAFTAR HAK PATEN MAKANAN
DAFTAR
HAK PATEN MAKANAN
Hak merek
adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di DJKI. Dengan mempunyai
salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu, pemiliknya
bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif. Merek bisa berupa tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Fungsi
merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun
badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang/jasa.
Adapun
pembeda merek dengan milik pihak lain bisa berupa: gambar, kata, nama, frasa,
angka, warna hingga kalimat atau kombinasi unsur-unsur tersebut.
Setiap
merek bisa didaftarkan ke DJKI dengan syarat tidak sama dengan milik pihak lain
yang terdaftar. Apabila sudah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang pihak
lain menggunakannya.
Proses
pendaftaran hak kekayaan intelektual kini semakin mudah karena dapat dilakukan
secara online. Mulai 17 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan pendaftaran hak merek,
desain industri dan paten secara online. Pengurusan hak merek, desain dan paten
secara daring itu dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran kekayaan
intelektual (KI) online atau dapat menghubungi Konsultan Haki terpercaya.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
#perpanjangansertifikatmerek
Komentar
Posting Komentar